PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL...
Pasal 44
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENGEMBANGAN
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggara penilaian kompetensi, pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi melakukan penjaminan kualitas dan pengembangan pada aspek: a. sumber daya manusia; b. metode dan alat ukur; c. tata laksana; dan d. sarana dan prasarana.
(2) Penjaminan kualitas dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli dengan persetujuan Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional.
