Pasal 19
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Penentuan jumlah asesor dalam pelaksanaan penilaian kompetensi disesuaikan dengan jumlah Asesi dalam 1 (satu) kelompok dan paling sedikit 1 (satu) orang Asesi diamati oleh 2 (dua) orang asesor. (2) Penilaian kompetensi dalam 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung atau dilaksanakan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Admin Penilaian Kompetensi dan beberapa asesor dengan ketentuan di dalamnya terdapat asesor yang berlatar belakang lulusan psikologi serta tenaga pendukung. (3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti paling sedikit 4 (empat) Asesi dan paling banyak 7 (tujuh) Asesi. (4) Dalam hal uji kesesuaian dapat diikuti paling sedikit 1 (satu) Asesi dengan metode yang disesuaikan.
