PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL...
Pasal 20
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Target jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan jabatan yang sedang dan/atau akan diisi oleh Asesi. (2) Penilaian kompetensi Badan Riset dan Inovasi Nasional dilakukan untuk jabatan: a. pimpinan tinggi pratama; b. administrator; c. pengawas; d. pelaksana; dan e. fungsional. (3) Penilaian kompetensi untuk setiap target jabatan akan menilai level kompetensi sesuai Standar Kompetensi ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan.
