Pasal 18
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan: a. pejabat pimpinan tinggi atau pakar; dan b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang yang akan dinilai atau terkait substansi jabatan yang akan dinilai. (2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peran dan tanggung jawab untuk menilai kompetensi Asesi pada Simulasi yang membutuhkan pengetahuan terkait substansi bidang atau jabatan. (3) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memberikan pertanyaan dan menggali substansi untuk memperoleh kompetensi Asesi; dan b. memberikan catatan dan penilaian tentang kemampuan Asesi yang muncul dalam Simulasi yang membutuhkan substansi bidang atau jabatan. (4) Persyaratan penunjukan Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan: a. mengetahui proses penilaian kompetensi; dan b. menguasai teknik Wawancara Kompetensi.
