PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 40
BAB 4 — PELATIHAN
(1) Pelatihan magang riset, magang industri, periset tamu, dan riset bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b sampai dengan huruf e dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sepanjang diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR dan mendapat persetujuan dari PPK.
