PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 39
BAB 4 — PELATIHAN
(1) Pelatihan pascadoktoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (2) Pelatihan pascadoktoral diberikan dengan jeda waktu paling sedikit 2 (dua) tahun untuk Pelatihan pascadoktoral berikutnya.
