Pasal 41
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Tugas Belajar atau Pelatihan yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. anggaran lain dari Pemberi Beasiswa selain huruf a dan huruf b.
(2) Pemberi beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam negeri atau luar negeri. (3) Pemberi Beasiswa dalam negeri dapat terdiri atas: a. pemerintah yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, dan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah; atau b. nonpemerintah yaitu badan usaha, perguruan tinggi swasta, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, perorangan, dan badan hukum swasta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemberi Beasiswa luar negeri terdiri atas pemerintah, perguruan tinggi, organisasi internasional, lembaga swadaya masyarakat, dan badan hukum luar negeri lainnya.
