PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 97
pasal.id
Mahasiswa mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan norma akademik yang berlaku; b. memperoleh pendidikan dan pengajaran, pelatihan, dan bimbingan bidang administrasi dan akademik; c. memanfaatkan prasarana dan sarana Poltek Nuklir untuk kelancaran proses belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Poltek Nuklir; dan e. memperoleh hak-hak lainnya yang ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Kepala BRIN;
