Pasal 98
pasal.id
(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menaati dan melaksanakan peraturan akademik serta ketentuan lain yang berlaku di Poltek Nuklir; b. menjaga norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; c. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater Poltek Nuklir dan BRIN; d. ikut memelihara prasarana dan sarana, kebersihan, dan ketertiban Poltek Nuklir; e. menjaga hubungan baik dan saling menghormati antara sesama Sivitas Akademika, alumni, dan masyarakat; f. tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perudang-undangan; g. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan h. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
