PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 96
pasal.id
(1) Mahasiswa harus terdaftar pada salah satu Program Studi di Poltek Nuklir. (2) Untuk menjadi Mahasiswa Poltek Nuklir harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Poltek Nuklir mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru. (4) Setiap Mahasiswa diperlakukan sama di Poltek Nuklir, tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Poltek Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
