Pasal 95
pasal.id
(1) Poltek Nuklir menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Tenaga Kependidikan Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat fungsional tertentu, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana. (4) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Tenaga Kependidikan tetap; atau b. Tenaga Kependidikan tidak tetap (5) Pengangkatan, pembinaan karir, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
