PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 94
pasal.id
(1) Persyaratan untuk menjadi Dosen di Poltek Nuklir meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai tenaga pengajar Poltek Nuklir; d. memiliki moral dan integritas yang tinggi; e. memiliki tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara; dan f. memiliki kemampuan untuk meningkatkan kompetensi Mahasiswa. (2) Dosen ditetapkan oleh Direktur dengan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
