PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 93
pasal.id
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala BRIN. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur. (3) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimasud dalam Pasal 92 ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
