PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 92
pasal.id
(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; b. Dosen tidak tetap; dan c. Dosen tamu. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di Poltek Nuklir. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di Poltek Nuklir. (4) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang dengan kompetensi dan keahlian di bidang tertentu yang diundang untuk menjadi Dosen di Poltek Nuklir selama jangka waktu tertentu.
