PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 91
pasal.id
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Poltek Nuklir berpedoman pada standar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(2) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin: a. pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Hasil pengawasan dilaporkan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti. (4) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ditetapkan oleh Direktur.
