PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 90
pasal.id
(1) Direktur dan Wakil Direktur berhalangan sementara dalam hal jabatan Direktur dan Wakil Direktur yang masih terisi namun karena sesuatu hal yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya. (2) Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti bersalin; d. cuti karena alasan penting; e. cuti sakit; dan f. tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan.
