PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 89
pasal.id
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
