Pasal 88
pasal.id
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Kepala BRIN menunjuk salah satu Wakil Direktur sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian Direktur. (2) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Direktur menunjuk salah satu Ketua Program Studi sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian Wakil Direktur. (3) Dalam hal Ketua Program Studi dan/atau Kepala Pusat atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Akademik berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Direktur menunjuk salah satu Dosen sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian Ketua Program Studi, Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Akademik. (4) Dalam hal pejabat administrator, Pejabat Pengawas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis non-akademik
berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Direktur menunjuk salah satu Tenaga Kependidikan sebagai pelaksana tugas atau pelasana harian pejabat yang bersangkutan.
