PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 87
pasal.id
(1) Dalam hal pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir atau Direktur berhalangan tetap, Kepala BRIN dapat MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pemilihan Direktur baru paling lambat 1 (tahun) setelah dilantik.
