Pasal 86
pasal.id
(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir jika: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain dalam lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang lain; d. diberhentikan sementara dari jabatan lain dalam lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; e. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan fungsional; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. menjalankan tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara; (3) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala BRIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
