PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 85
pasal.id
Ketua Senat, Sekretaris Senat, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan anggota Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
