PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 84
pasal.id
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dilakukan penetapan anggota Dewan Pertimbangan yang baru. (2) Pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pertimbangan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
