PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 83
pasal.id
Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru atas usul Ketua Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
