PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 9
pasal.id
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran secara sistematis menggunakan 1 (satu) atau gabungan beberapa metode pembelajaran yang diwadahi dalam bentuk: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar; d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan/atau praktik kerja; e. penelitian, perancangan, atau pengembangan; f. pelatihan militer; g. pertukaran pelajar; h. magang; i. wirausaha; dan/atau j. bentuk lain pengabdian kepada masyarakat. (2) Pelaksanaan pembelajaran ditetapkan oleh Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
