Pasal 10
pasal.id
(1) Dalam menunjang pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan kegiatan: a. akademik nonkredit; dan b. non-akademik. (2) Kegiatan akademik nonkredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa orientasi Mahasiswa baru, kuliah umum, kapita selekta, tutorial, asistensi, seminar, magang, simposium, dan sejenisnya, baik yang melekat
pada mata kuliah tertentu dan/atau kelompok mata kuliah. (3) Kegiatan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mendidik mental dan kepribadian Mahasiswa. (4) Kegiatan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan paling sedikit meliputi: a. bela negara; b. pengembangan kapasitas; c. ceramah non-akademik; d. kompetisi Mahasiswa; e. kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan f. program sosial kemasyarakatan.
