Pasal 11
pasal.id
(1) Penilaian hasil pembelajaran Mahasiswa merupakan proses evaluasi terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Mahasiswa secara berkala dalam bentuk penugasan, kehadiran, ujian, dan penilaian sikap, penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus. (2) Penilaian hasil pembelajaran Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan huruf dan/atau angka yang terdiri atas: a. penilaian hasil belajar tiap semester yang disebut dengan indeks prestasi semester; b. penilaian hasil belajar pada akhir program pendidikan yang disebut dengan indeks prestasi kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi. (3) Tata cara penilaian hasil pembelajaran Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
