PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 12
pasal.id
(1) Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), ujian akhir Program Studi, dan ujian dalam bentuk lain. (2) Penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
