PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 13
pasal.id
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar penyelenggaraan pendidikan di Poltek Nuklir. (2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Poltek Nuklir.
