Pasal 14
pasal.id
(1) Poltek Nuklir menerima Mahasiswa warga negara INDONESIA dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nondiskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Mahasiswa setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Poltek Nuklir dapat menerima Mahasiswa: b. pindahan dari perguruan tinggi lain; dan c. tugas belajar dan/atau izin belajar.
(6) Poltek Nuklir menyediakan alokasi bagi calon Mahasiswa yang mempunyai potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu dan calon Mahasiswa dari daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. (7) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
