Pasal 8
pasal.id
(1) Pendidikan di Poltek Nuklir diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing Program Studi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Poltek Nuklir dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk Program Studi dengan memperhatikan: a. kebutuhan pengguna lulusan;
b. capaian pembelajaran lulusan yang melampaui standar nasional pendidikan tinggi; dan c. standar internasional terkait. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala. (5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah memperoleh pertimbangan Senat.
