PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 7
pasal.id
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltek Nuklir menggunakan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan di Poltek Nuklir dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3) Penyelenggaraan pendidikan dengan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah memperoleh pertimbangan Senat.
