PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 6
pasal.id
(1) Penyelenggaraan pendidikan menggunakan satuan waktu tahun akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Mahasiswa baru.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi ke dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester ganjil dan semester genap. (4) Poltek Nuklir dapat menyelenggarakan semester antara di antara semester ganjil dan semester genap guna remedial dan pengayaan kegiatan pendidikan Mahasiswa. (5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik yang ditetapkan oleh Direktur.
