PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 5
pasal.id
(1) Poltek Nuklir menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang teknologi nuklir dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam program sarjana terapan bidang teknologi nuklir. (3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan dengan menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan bidang teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
