PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 4
pasal.id
(1) Poltek Nuklir memiliki lambang, logo, bendera, pataka, himne, mars, dan busana almamater tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Tata cara penggunaan lambang, logo, bendera, pataka, himne, mars, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
