PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 66
pasal.id
(1) Kepala BRIN MENETAPKAN 1 (satu) Direktur dari calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3). (2) Kepala BRIN mengangkat Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
