PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 65
pasal.id
(1) Tahap pemilihan calon Dikretur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c dilakukan dengan kegiatan pemilihan atas 5 (lima) calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2). (2) Dalam tahap pemilihan calon Dikretur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Direktur harus
menyampaikan visi, misi, dan program kerja calon Direktur dalam rapat Senat terbuka. (3) Berdasarkan tahap pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat melakukan penetapan 3 (tiga) calon Direktur dalam rapat Senat tertutup. (4) Calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Senat kepada Kepala BRIN paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berkahirnya masa jabatan Direktur.
