PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 64
pasal.id
(1) Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b dilakukan kegiatan meliputi: a. verifikasi dan validasi berkas persyaratan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b; dan b. seleksi bakal calon Direktur. (2) Berdasarkan penyaringan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan 5 (lima) orang calon Direktur.
