PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 63
pasal.id
(1) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dilakukan untuk menentukan calon Direktur. (2) Penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Senat. (3) Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengumuman; dan b. penerimaan berkas persyaratan; (4) Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur.
