PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 67
pasal.id
Direktur memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu (1) kali masa jabatan berikutnya.
