Pasal 60
pasal.id
Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah; e. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi jabatan Direktur dan Wakil Direktur; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah Ketua Program Studi/Kepala Pusat/Kepala Unit Pelaksana Teknis bagi Direktur dan Wakil Direktur; h. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
i. memiliki penilaian kinerja dengan sebutan atau predikat paling rendah Baik untuk setiap unsur penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; m. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap integritas karya ilmiah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; n. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; o. telah menyusun dan menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Poltek Nuklir.
