Pasal 59
pasal.id
(1) Dosen di lingkungan Poltek Nuklir dapat diberi tugas tambahan dalam jabatan sebagai:
a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; e. Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik; dan f. Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan. (4) Pengisian Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal terdapat: a. kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. perubahan organisasi Poltek Nuklir. (5) Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri dengan alasan yang dapat diterima; d. diangkat dalam jabatan lain yang tidak dapat dilakukan rangkap jabatan; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan dari jabatan lain dalam lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen atau fungsional lainnya;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau j. cuti di luar tanggungan Negara. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Poltek Nuklir.
