Pasal 58
pasal.id
(1) Pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat. (2) Rapat pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat yang disepakati. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dan Sekretaris Senat dari anggota Senat. (5) Calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi Ketua Senat dan Sekretaris Senat. (6) Masa jabatan Ketua Senat dan Sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Senat.
