PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 57
pasal.id
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dijabat oleh Kepala BRIN atau pejabat yang ditugaskan. (2) Sekretaris Dewan Pertimbangan dijabat oleh Sekretaris Utama BRIN atau pejabat yang ditugaskan. (3) Pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.
