Pasal 61
pasal.id
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltek Nuklir dapat diangkat dalam jabatan administrator, pengawas, atau Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik. (3) Pengangkatan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi Poltek Nuklir. (5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan lain dalam lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan dari jabatan lain dalam lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau i. cuti di luar tanggungan Negara. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Poltek Nuklir. (8) Untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator dan pengawas seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah; e. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi jabatan Direktur dan Wakil Direktur; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah Ketua Program Studi/Kepala Pusat/Kepala Unit Pelaksana Teknis bagi Direktur dan Wakil Direktur; h. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; i. memiliki penilaian kinerja dengan sebutan atau predikat paling rendah Baik untuk setiap unsur penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; m. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap integritas karya ilmiah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; n. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; o. telah menyusun dan menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Poltek Nuklir.
