PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 54
pasal.id
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset; d. hukum; dan/atau e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltek Nuklir. (3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
