PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 55
pasal.id
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d merupakan organ yang memberikan pertimbangan dan perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik dan memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poltek Nuklir. (2) Tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poltek Nuklir; dan d. tugas lain sesuai dengan kewenangan.
