Pasal 53
pasal.id
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dibentuk oleh Direktur sebagai unsur pengawas. (2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal berwenang: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik secara berkala minimal satu (1) kali dalam setahun; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan e. pemantauan, evaluasi, dan koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan. (4) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
