Pasal 52
pasal.id
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu dan pengembangan akademik pengajaran, dan urusan administrasi akademik dan pengajaran. (2) Wakil Direktur Bidang Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan di bidang sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, dan barang milik negara. (3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi
kemahasiswaan dan alumni, kehumasan, kerja sama, dan pengembangan karakter dan karier.
