PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 49
pasal.id
(1) Direktur memiliki organ yang terdiri atas: a. Wakil Direktur; b. Bagian; c. Program Studi; d. Pusat; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Poltek Nuklir dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BRIN sesuai dengan kebutuhan.
