PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 50
pasal.id
(1) Wakil Direktur Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a merupakan pejabat fungsional Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Direktur.
